https://sereperformance.com/

sereperformance.com Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menahan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar.

Tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT), dan FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi). Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017.

Kasus ini terjadi pada tahun 2017, saat PT Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai Rp34.301.538.000. Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT Angkasa Pura Solusi dan disubkontraktorkan kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan. Namun, pekerjaan tersebut tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II, serta akhirnya tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).

Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan dilakukan karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut. Selain itu, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.

By admin