sereperformance.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengungkapkan bahwa seorang mantan pejabat eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini berfokus pada dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum selama periode 2005 hingga 2024. Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa penyidikan terus berlanjut, dan beberapa perbuatan melawan hukum telah diidentifikasi. Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu sebulan ke depan, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2024, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor KLHK. Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa ruangan, termasuk Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, serta direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.
Penyidikan ini menjadi perhatian publik karena dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit dapat berdampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor ini.